Desa terpencil di kabupaten DEMAK yang bermimpi dikenal dunia luar melalui potensi alamnya dan prestasi warganya.
 

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Ayam vs Babi (Halal - Haramnya)

Ilustrasi : indiegogo.com

Jragung - Karangawen - Demak

Ada orang asing (ilmuwan) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi ini.
Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari virus dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang bersih akan menjadi halal?

Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam?

Ilmuwan : Apakah itu?

Ulama : Coba anda buat 2 (dua) kandang. Dimana 1 (satu) kandang isi dengan 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina. 1 (satu) kandang lagi isi dengan 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya!!!

Ilmuwan : Tidak bisa!!!!????

Ulama : Mari kita lihat bersama-sama sekarang. Pada kandang pertama dimana ada 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina, yang terjadi adalah 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam betina tersebut sampai ada yang menang dan kalah. Dan itu sesuai dengan Kodrat dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.

Ilmuwan : Pada kandang Babi?

Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Ternyata 2 (dua) ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi betina, tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina tersebut dan juga terjadi hubungan Homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2 bertentangan dengan Fitrah umat manusia. Bilamana umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan karateristik seperti babi ini.

Wallahu A'lam Bish-shawab.

Sumber: 
Anggaarie
Read more

Syarat Sah & Wajib Puasa Ramadhan

images: almadinahpekanbaru.wordpress.com

Jragung, Karangawen, Demak -- Puasa Ramadan menjadi wajib apabila sempurnanya perkara berikut:
  1. Islam
Puasa tidak diwajibkan ke atas orang kafir. Bermaksud, di dunia ini dia tidak dituntut untuk berpuasa karena puasa adalah satu cabang yang dikira apabila dia masuk ke dalam Islam. Selagi dia tidak masuk Islam maka tidak ada makna bagi puasanya dan tidak ada makna dia dituntut untuk berpuasa. Adapun di akhirat, mereka akan disiksa karena kekafirannya dan karena dia meninggalkan cabang-cabang Islam.
  1. Taklif
Maksud taklif ialah orang Islam itu telah berakal dan baligh. Sekiranya hilang salah satu dari dua sifat ini maka jatuhlah darinya sifat taklif. Apabila jatuh sifat taklif maka dia tidak dituntut sedikitpun melaksanakan tugas-tugas keagamaan.
Dalilnya ialah hadis Ali Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Diangkat qalam (tulisan amalan) dari tiga jenis manusia, dari orang tidur sehingga dia bangun, dari kanak-kanak sehingga dia bermimpi (baligh) dan dari orang gila hingga dia berakal” [Abu Daud (4403) dan selainnya].
  1. Tiada Keuzuran Yang Menghalangnya Berpuasa Ataupun Membolehkannya Berbuka
Keuzuran yang menghalang berpuasa ialah:
  1. Berada di dalam keadaan haid atau nifas pada mana-mana bahagian waktu siang.
  2. Pingsan ataupun gila sepanjang hari. Sekiranya dia sadar pada waktu siang walaupun satu saat, maka hilanglah keuzuran dan dia wajib menahan diri untuk hari tersebut.
Keuzuran yang mengbolehkan berbuka ialah:
  1. Sakit yang mendatangkan mudarat yang besar ataupun kesakitan dan kekhawatiran yang amat dahsyat kepada orang yang berpuasa. Jika penyakitnya itu menjadi semakin parah ataupun kesakitan itu semakin dasyat (jika dia berpuasa), dan dia bimbang dia akan binasa ( الهلك ) (sekiranya dia meneruskan puasanya), maka pada waktu itu dia wajib berbuka.
  2. Musafir yang jauh yang tidak kurang dari 83 km dengan syarat ia adalah pemusafiran yang dibenarkan dan mencakupi seluruh hari. Mengenai seorang yang berpuasa, pada waktu paginya dia bermukim, kemudian dia bermusafir pada waktu siang, maka dia tidak dibenarkan berbuka. Dalil kedua-dua penguzuran ini ialah firman Allah:
“Dan siapa yang sakit atau dalam musafir maka (dibolehkan berbuka, kemudian wajib diganti puasanya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Al-Baqarah:185)
iii. Tidak mampu berpuasa. Oleh itu tidak wajib berpuasa disebabkan terlalu tua atau sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh karena puasa hanya wajib terhadap orang yang mampu melakukannya. Dalilnya adalah firman Allah swt:
“Dan wajib atas orang-orang yang tidak terdaya berpuasa (karena tua dan sebagainya) membayar fidyah (dengan) memberi makan orang-orang miskin”. (Al-Baqarah:184)
Dibaca juga jika mereka tetap diwajibkan melakukannya (puasa), nescaya mereka tidak mampu melakukannya.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Yang dimaksudkan ialah orang lelaki dan perempuan yang terlalu tua, keduanya tidak mampu untuk berpuasa, kedua-duanya hendaklah menggantikan setiap hari puasa dengan memberi makan seorang fakir miskin.” Riwayat Al-Bukhari (4235)]
Syarat Sah Puasa
Syarat sah puasa ialah:
  1. Islam, tidak sah puasa orang kafir.
  2. Berakal yang bermaksud mumayyiz, tidak sah puasa orang gila dan kanak-kanak yang belum mumayyiz karena mereka tidak memiliki niat. Puasa kanak-kanak yang sudah mumayyiz adalah sah. Apabila usianya mencapai 7 tahun, dia hendaklah diminta supaya berpuasa jika dia mampu melaksanakannya. Apabila usianya mencapai 10 tahun, dia hendaklah dipukul karena meninggalkannya sebagaimana sembahyang.
  3. Tidak mempunyai keuzuran yang menghalangnya dari berpuasa seperti berada dalam keadaan haid atau nifas, pingsan atau gila sepanjang hari.

Read more

Larangan Menyambung Rambut

Ilustrasi, (foto:lightinthebox.com)

Jragung, Karangawen, Demak -- Diantara perhiasan wanita yang dilarang adalah menyambung rambutnya dengan rambut lain yang pada masa sekarang dikenal dengan nama rambut wig; apakah rambut asli atau rambut palsu terbuat dari bahan sintetis.
Bagaimana jika objeknya laki-laki? Tentu pengharamannya lebih kuat.
Rasulullah sangat mencela perbuatan menyambung rambut. Bahkan, dalam sebuah kesempatan, Rasulullah melarang seorang wanita yang hendak menyambung rambutnya dengan rambut lain akibat rontok. Padahal hari itu hari yang penting bagi wanita itu, yaitu penyerahan dirinya kepada suaminya.
Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang wanita Anshar menikah. Tetapi, sebelum hari penyerahannya, dia sakit dan rambutnya rontok. Orang-orang bermaksud memasangkan rambut palsu bagi rambutnya. Akan tetapi, Rasulullah bersabda, “Rasulullah melaknat subjek dan objek penyambung rambut.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah, “Dimana para ulama kalian? Saya mendengar Rasulullah melarang perbuatan semisal ini. Beliau bersabda, “Telah hancur kaum Yahudi yang mengenakan rambut palsu kepada para wanitanya.”
Al-Khatabi berkata, “Alasan dilarangnya perilaku menyambung rambut adalah terdapatnya unsur penipuan di dalamnya. Jika perbuatan tersebut di izinkan maka akan melahirkan banyak jenis penipuan lainnya. Sebab, pada yang demikian itu terjadi perubahan bentuk ciptaan. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud tentang, “Orang-orang yang mengubah bentuk ciptaan Allah.”
Perbuatan yang dilarang di dalam hadist adalah menyambung rambut dengan rambut. Baik rambut asli miliknya atau rambut orang lain atau pun rambut sintetis. Perbuatan ini digolongkan dengan perbuatan pendusta. Adapun jika menyambung dengan selain rambut seperti potongan kain, jahitan atau sebagainya, maka tidak apa.
Tentang hal ini, ada sebuah riwayat dari Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Tidak mengapa menyambungnya dengan kain sutra atau bulu dengan cara menggulungnya. Diantara ulama yang memperbolehkannya adalah Imam Ahmad.  
Sumber : Kitab WANITA DALAM FIQIH 
Read more

Bolehkah Gambar dan Boneka untuk mainan anak?

Ilustrasi. (Foto: moslemsoftdoll.wordpress.com)

Jragung, Karangawen, Demak –- Ada pengecualian untuk mainan anak-anak seperti boneka dan lainnya. Permainan tersebut dibolehkan untuk dibuat dan diperjualbelikan berdasarkan hadits-hadits berikut.
Riwayat dari Aisyah, ia berkata,
“Aku bermain-main dengan mainan berupa boneka. Terkadang Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menghampiriku dan di sampingku anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam datang, mereka keluar dan bila beliau pergi, mereka datang lagi.”(HR. Bukhari dan Abu Dawud).
“Riwayat dari Aisyah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menghampirinya sepulang dari perang Tabuk atau Khaibar, sedangkan di rak Aisyah terdapat tirai. Lalu bertiuplah angin yang menyingkap tirai itu sehingga terlihatlah mainan boneka Aisyah. Lalu beliau berkata, ‘Apa ini wahai Aisyah?’ Aisyah menjawab, ‘Ini adalah anak-anakku.’ Beliau melihat di antara anak-anak itu sebuah kuda-kudaan kayu yang mempunyai dua sayap, maka beliau berkata, ‘Apakah ini yang aku lihat ada di tengah-tengahnya?’ Aisyah menjawab, ‘Kuda-kudaan.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang ada pada kuda-kudaan ini?’ Aisyah menjawab, ‘Dua sayap.’ Beliau berkata, ‘Kuda mempunyai dua sayap?’ Aisyah berkata, ‘Tidakkah engkau mendengar bahwa Sulaiman mempunyai kuda yang bersayap banyak?’ Maka tertawalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai kelihatan gigi-gigi taring beliau.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Read more

Larangan Membuat Patung dan Gambar (Bernyawa)

Ilustrasi. (foto: kahaba.net)
Jragung, Karangawen, Demak -– Banyak hadits shahih yang menjelaskan larangan membuat patung dan menggambar bentuk yang bernyawa, baik manusia, binatang, ataupun burung. Adapun bentuk yang tidak bernyawa seperti pohon, bunga, dan lainnya, maka dibolehkan menggambarnya.
Keharaman menggambar bentuk yang bernyawa dan membuat patung berdasarkan dalil berikut.
1. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa menggambar suatu bentuk yang bernyawa di dunia, maka dia akan dimintai meniupkan ruh kepada gambarnya tersebut pada hari Kiamat, sedangkan dia tidak mampu untuk meniupkannya.” (HR. Bukhari)
2. Sebuah riwayat dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya antara manusia yang paling besar siksaannya pada hari Kiaramat adalah orang-orang yang menggambar bentuk yang bernyawa.”
3. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa seorang laki-laki mendatangi Ibnu Abbas, lalu berkata, “Sesungguhnya aku menggambar bentuk ini karena aku ” Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Mendekatlah kepadaku.” Lalu orang itu pun mendekat kepadanya. Kemudian Ibnu Abbas mengulangi perkataannya sehingga orang tersebut mendekatinya. Lalu Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang itu seraya berkata, “Aku beritahukan kepada apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar (bentuk bernyawa) akan dimasukkan ke dalam neraka dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’ “Dan Ibnu Abbas berkata, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan sesuatu yang tidak bernyawa.”
4. Riwayat dari Ali bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang melawat jenazah, lalu beliau berkata, “Siapakah di antara kalian yang mau pergi ke Madinah, maka janganlah ia membicarakan satu berhala pun kecuali menghancurkannya, tidak ada satu kuburan pun kecuali dia ratakan dengan tanah, dan tidak satu gambar pun kecuali melumurinya? ” Seorang laki-laki berkata, “Saya, wahai Rasulullah.” Ali berkata, “Penduduk Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun di Madinah, kecuali aku hancurkan, tidak satu kuburan pun kecuali aku ratakan, dan tidak satu gambar pun kecuali aku melumurinya.’ Rasulullah bersabda, “Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu seperti demikian, berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad, dengan jalur sanad yang hasan).
Sumber : Kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Penerbit Pena
Read more

Bau Mulut Orang yang Berpuasa


ilustrasi. (foto:weedingkumagazine.wordpress.com)

Jragung, Karangawen, Demak - Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda: Sungguh bau busuk dari mulut orang berpuasa bagi Allah lebih wangi daripada bau minyak katsuri. Beliau bersabda: Tuhan kalian Allah swt berfirman: hambaKu meninggalkan keinginan nafsunya, makanannya dan minumannya karena mengharapkan keridlaanKu. Dan puasa itu untukKu dan Aku yang membalasnya.
Derajat Hadits: Hasan
Rawi Hadits:
Ahmad dalam Musnadnya (2/395) dari Haudzah dari Auf bin Abi Jamilah dari Muhammad dari Abu Hurairah. Semua rawi-rawinya kepercayaan kecuali Haudzah bin Khalifah. Al-Hafidz dalam: At-Taqrib mengatakan: banyak benarnya.
Penjelasan:
Bau Busuk; mulut orang berpuasa mengeluarkan bau busuk yaitu: bahwa orang yang berpuasa, bau mulutnya berubah, sebagai hasil yang dikarenakan oleh kosongnya perut dari makanan, maka bau ini menurut Allah lebih harum dari bau minyak katsuri.
Puasa itu untuk-Ku:
Allah swt membangsakan puasa kepada Dzat-Nya sendiri dan mengagungkan pahalanya kepada orang yang berpuasa, sungguh Dia memberikan perhatian khusus kepada ibadah ini daripada ibadah-ibadah yang lain, karena dalam puasa terjadi seorang yang ikhlas menghadapkan (keikhlasannya) kepada Allah swt. Dan jauh dari riyak (karena manusia), karena seluruh aktivitas ibadah itu tercermin pada tingkah laku lahir yang dapat diamati. Dari segi lahiriah antara orang yang ikhlas dan yang karena manusia sama (tidak dapat dibedakan) kecuali puasa, karena puasa itu sangat rahasia (pribadi) antara Tuhan dan hamba. Tidak akan mengerjakan puasa, kecuali orang yang sungguh-sungguh beribadah kepada Allah swt. Dan ikhlas karena Allah karena Allah Yang Maha Mulia. Maka sepantasnyalah Allah swt, memberikan pahala yang sempurna secara khusus kepada orang yang berpuasa.
======
Sumber : Hadits Qudsi Shahih dan Penjelasannya, Al Imam Abi Al Hasan Nuruddin, Ali bin Sulthan Muhammad Al-Qoriy
Sumber : Syahida
Read more